Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Pemungutan Suara PEMILU

Pemungutan Suara PEMILU

PEMILU
    Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk
semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara
dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik
peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk
setiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat
nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
   Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada
surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dilakukan
berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan
suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemungutan
suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah
dicoblos oleh pemilih.
Open Comments

Post a Comment for "Pemungutan Suara PEMILU"