Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

    Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas
kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan
kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II
UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka
sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli
1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
Open Comments

Post a Comment for "Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI"