Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Pasal yang mengatur kebebasan berorganisasi di Indonesia

Pasal yang mengatur kebebasan berorganisasi di Indonesia

Diatur dalam pasal berapakah kebebasan berorganisasi masyarakat Indonesia? Seluruh warga massyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk organisasi atau perkumpulan, namun yang perlu diperhatikan yaitu harus tetap patuh terhadap undang-undang dan pasal yang berlaku jika tidak ingin terjerat masalah hukum.

Pasal yang mengatur tata cara berorganisasi yaitu dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Warga Negara dalam Berserikat dan Berkumpul dan Mengemukakan Pendapat di Muka umum.

Dalam pasal tersebut dikemukakan apa saja yang menjadi kebebasan seorang warga negara untuk mengemukakan pendapatnya didepan umum atau di depan orang banyak.

Jika kita ingin memberikan masukan atau aspirasi tentu saja sangat bagus untuk membangun kebaikan, namun ingat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat, serta berpatokan pada UU yang berlaku.
Open Comments

Post a Comment for "Pasal yang mengatur kebebasan berorganisasi di Indonesia"