Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Pemilihan Umum

Pemilihan Umum

   Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang
memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi
adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya
lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu
yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun
2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah
dengan pemilu legislatif.
Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU
No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Open Comments

Post a Comment for "Pemilihan Umum"