Pasal yang mengatur kebebasan berorganisasi di Indonesia
Pasal yang mengatur tata cara berorganisasi yaitu dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Warga Negara dalam Berserikat dan Berkumpul dan Mengemukakan Pendapat di Muka umum.
Dalam pasal tersebut dikemukakan apa saja yang menjadi kebebasan seorang warga negara untuk mengemukakan pendapatnya didepan umum atau di depan orang banyak.
Jika kita ingin memberikan masukan atau aspirasi tentu saja sangat bagus untuk membangun kebaikan, namun ingat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat, serta berpatokan pada UU yang berlaku.
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Pasal yang mengatur kebebasan berorganisasi di Indonesia"