Kepastian Asuransi Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Jenazah korban Sukhoi
Superjet100 sudah diserahkan ke
keluarga masing-masing. Tentang
asuransi sendiri, agen Sukhoi PT
Trimarga Rekatama belum
mengetahui perkembangan negosiasi. Kepastian mengenai
asuransi untuk keluarga korban
diperkirakan sekitar sepekan
hingga dua pekan ke depan. "Belum tahu sampai mana, tapi
yang jelas kami mengusahakan
menyampaikan aturan di
Indonesia seperti ini. Mereka
sudah minta data manifest, kita
sudah (berikan) semua. Sekarang pembicaraan sampai mana antara
Sukhoi Company dan pihak
asuransi saya belum tahu," kata
Konsultan PT Trimarga Rekatama,
Sunaryo, di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5). Dalam Peraturan Kemenhub No
77 tahun 2014 tentang
Tanggung Jawab Angkutan
Udara, setiap korban meninggal
akan mendapatkan klaim asuransi
senilai Rp 1,25 miliar. Namun awalnya, pihak Sukhoi
menyatakan akan membayarkan
klaim asuransi senilai US$50 ribu
untuk setiap korban kecelakaan.
Sumber: liputan6.com
Superjet100 sudah diserahkan ke
keluarga masing-masing. Tentang
asuransi sendiri, agen Sukhoi PT
Trimarga Rekatama belum
mengetahui perkembangan negosiasi. Kepastian mengenai
asuransi untuk keluarga korban
diperkirakan sekitar sepekan
hingga dua pekan ke depan. "Belum tahu sampai mana, tapi
yang jelas kami mengusahakan
menyampaikan aturan di
Indonesia seperti ini. Mereka
sudah minta data manifest, kita
sudah (berikan) semua. Sekarang pembicaraan sampai mana antara
Sukhoi Company dan pihak
asuransi saya belum tahu," kata
Konsultan PT Trimarga Rekatama,
Sunaryo, di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5). Dalam Peraturan Kemenhub No
77 tahun 2014 tentang
Tanggung Jawab Angkutan
Udara, setiap korban meninggal
akan mendapatkan klaim asuransi
senilai Rp 1,25 miliar. Namun awalnya, pihak Sukhoi
menyatakan akan membayarkan
klaim asuransi senilai US$50 ribu
untuk setiap korban kecelakaan.
Sumber: liputan6.com
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Kepastian Asuransi Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi"