Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Pkn: Syarat Berdirinya Suatu Negara

Pkn: Syarat Berdirinya Suatu Negara

Suatu negara dinyatakan syah
berdiri sebagai suatu negara
yang berdaulat, jika memenuhi
minimal 4 unsur, yaitu: a. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak
harus ada rakyatnya. Rakyat
yaitu sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu
perasaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.Rakyat merupakan
unsur yang utama berdirinya
suatu negara, karena rakyatlah
yang pertama memiliki kehendak
untuk mendirikan negara,
melindunginya serta mempertahankan kelangsungan
berdirinya negara. b. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara
adalah tempat bagi rakyat untuk
menjalani kehidupannya. Bagi
pemerintah merupakan tempat
untuk mengatur dan
menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari
wilayah darat, laut, udara dan
dasar laut dan tanah
dibawahnya. c. Pemerintahan yang
berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas
yaitu seluruh lembaga negara
yang terdiri dari lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit
yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil
presiden dan menteri-menteri.
Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang syah yang
diberi wewenang oleh rakyat
sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang. d. Pengakuan dari negara
lain. Suatu negara syah berdiri
manakala ada pengakuan dari
negara lain, baik secara de facto
maupun secara de yure.
Pengakuan secara nyata (de
facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari
negara internasional. Pengakuan
secara de yure maknanya secara
hukum international telah
memenuhi syarat untuk berdiri
sebuah negara. Misalnya Negara Republik
Indonesia secara defacto telah
berdiri sejak tanggal 17 Agustus
1945, sedangkan secara de yure
berdiri sejak taggal 18 Agustus
1945.
Open Comments

Post a Comment for "Pkn: Syarat Berdirinya Suatu Negara"