Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

    Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia,
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas
Presiden Indonesia.
PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan
naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang
dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman
Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama
lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa
keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan
negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini
dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan
kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI
dibuka.
Open Comments

Post a Comment for "Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara"