Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Ancaman Boikot UKG

Ancaman Boikot UKG

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom membantah bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak memiliki dasar hukum. Ia berpendapat, semua pihak yang menolak dan yang mengancam akan melakukan boikot sebaiknya memahami dan membaca peraturan perundangan yang ada sebelum memberikan tudingan negatif pada UKG.

Syawal menegaskan, UKG sudah sesuai dengan  konstitusi karena secara eksplisit termuat  di pasal 7 UU Guru dan Dosen No 14 ayat 1 butir A dan G. Selain itu juga termuat di pasal 14 ayat 1 butir D dan K dalam UU yang sama. Sementara di PP 74, penetapan UKG ada di pasal 2 dan pasal 3 ayat 1.

Syawal mengatakan “Peraturan yang lebih tinggi mana lagi yang harus dipakai jika mereka tidak mempercayai kedua landasan hukum itu,”

Dia menjelaskan, selain penilaian melalui soal pilihan ganda, kepala sekolah juga akan dilibatkan untuk menilai kinerja para guru di sekolahnya. Di luar itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi hasil UKG yang hanya akan dijadikan salah satu kriteria kenaikan pangkat. Bukan satu-satunya.

"Saya tidak khawatir dengan ancaman boikot. Karena dalam sosialisasi para guru sadar bahwa UKG tepat untuk menilai kompetensi para guru," kata Syawal.

Seperti diberitakan, belasan organisasi guru di berbagai daerah akan melakukan boikut saat UKG dilaksanakan mulai 30 Juli. Tidak tanggung-tanggung, para guru yang menolak juga berencana akan meng gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika UKG tersebut dilaksanakan. Alasannya, UKG dinilai tak memiliki dasar hukum dan memberatkan guru.

Sumber : kompas.com
Open Comments

Post a Comment for "Ancaman Boikot UKG"