Proses PEMILU
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang
diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya
15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara
nasional dalam pemilu anggota DPR.
Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan
suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai
hak pilih.
Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan
pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan
suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap
muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio,
dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga
di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil
presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan
suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan
calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan
dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan
suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil
pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya
30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon
yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu
presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan
calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka
diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua
adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak
pertama dan kedua.
diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya
15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara
nasional dalam pemilu anggota DPR.
Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan
suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai
hak pilih.
Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan
pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan
suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap
muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio,
dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga
di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil
presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan
suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan
calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan
dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan
suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil
pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya
30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon
yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu
presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan
calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka
diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua
adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak
pertama dan kedua.
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Proses PEMILU"