Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR
diresmikan dengan keputusan
presiden. Masa jabatan anggota
MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka
MPR termasuk lembaga negara
atas anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR
diresmikan dengan keputusan
presiden. Masa jabatan anggota
MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka
MPR termasuk lembaga negara
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)"